Anggoro juga melihat bahwa saat pandemi Covid-19, banyak pekerja formal, karena perusahaan mengalami kesulitan mereka beralih menjadi pekerja informal. Artinya, kata dia, tren ke depan pekerja informal akan semakin banyak.
“Dan kalau kita tidak segera tangani ini maka gap-nya makin lebar. Sekarang saja sudah 50 juta yang menjadi gap. Nah ini yang menjadi tugas kita, terutama kami di BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan secepat mungkin 50 juta orang ini bisa kita lindungi,” tutur dia.
BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan Gerakan Nasional Sertakan (Sejahterahkan Pekerja Sekitar Anda). Tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan melalui gerakan itu, pihaknya ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU. “Jika seluruh peserta PU yang jumlahnya 21 juta orang tadi mendaftarkan 2 orang pekerja BPU, maka sedikitnya ada 42 juta pekerja BPU yang telah terlindungi program jamsostek,” ucap Anggoro.
Baca: Bos BCA Prediksi The Fed Turunkan Bunga pada Kuartal III 2024, Ini Rekomendasi Investasinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.