TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono khawatir kenaikan tarif angkutan darat membuat tingkat keterisian atau okupansi bus, baik antar-kota antar-provinsi maupun dalam provinsi, melorot. Pengusaha rencananya akan menaikkan tarif angkutan darat seiring dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM.
“Saya kira semua jenis (angkutan darat terdampak). Kita melihatnya bahwa minimal (kenaikan) akan 10 persen, tapi untuk (angkutan) yang ekonomi ya tentunya kita nunggu aba-aba pemerintah,” kata dia saat dihubungi, Ahad, 4 September 2022.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022. Harga Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
BBM non-subsidi jenis Pertamax juga turut naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500. Harga-harga baru tersebut berlaku sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu kemarin.
Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang. Di tengah kondisi ini, masyarakat biasanya mengalihkan belanjanya ke kebutuhan-kebutuhan prioritas serta menunda perjalanan.
Pada saat yang sama, Ateng menuturkan industri angkutan darat sejatinya belum pulih pasca-dihantam pandemi Covid-19. Saat harga bahan bakar minyak atau BBM naik, kebijakan ini memberikan pukulan ganda bagi sektor transportasi darat.
“Kalau kita bicara recovery (sektor transportasi darat) (dari pandemi) belum lah. Tapi kita akui, kita bergembira bahwa posisi saat ini enggak terlalu parah sehingga kita bisa lebih bernapas. Cuma kan dengan kondisi yang seperti ini, tiba-tiba kita diminta menghadapi hal yang lain (harga BBM naik),” ujar dia.
Dia menjelaskan kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen. Adapun untuk tarif angkutan ekonomi, ia mengatakan pelaku usaha masih menunggu aba-aba dari pemerintah. Sebab saat ini, tarif angkutan ekonomi masih diatur oleh pemerintah menggunakan skema tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Baca: Harga BBM Naik, Ekonom: Konsumen Ibaratnya Jatuh Tertimpa Tangga Berkali-kali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.