TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta waktu untuk berbicara lagi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ojek online alias ojol. Pembicaraan dilakukan setelah Budi dua kali membatalkan kenaikan tarif ojol dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya belum bisa sampaikan hari ini, saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka," kata Budi saat ditemui usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2022.
Jokowi, kata Budi, juga telah memberikan arahan kepada dirinya terkait rencana menaikkan tarif ojol ini. Kepala negara meminta Budi mendengarkan semua suara di masyarakat, bagi pengguna maupun pengendara ojol.
"Makanya kami butuh waktu dan perpanjangan lagi, supaya enggak ada miss nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpanya marah," ujarnya.
Penundaan pemberlakuan tarif ojol yang baru ini adalah sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Keputusan Menteri itu dikeluarkan sejak 4 Agustus 2022. Namun, batal berlaku pada 14 Agustus 2022 karena Kementerian Perhubungan merasa kebijakan itu perlu disosialisasikan lebih jauh kepada para pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru saat itu.
Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
Padahal dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Tapi, kata Hendro, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru kepada seluruh pihak.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
Setelah adanya penundaan, Budi telah memerintahkan anak buahnya menemui beberapa pihak terkait. Contohnya Hendro yang disuruh berkeliling ke sejumlah kota seperti Purwakarta, Surabaya, hingga Medan. "Kami diskusi dengan kelompok-kelompok itu," kata dia.
Di saat yang bersamaa, beberapa penggendara ojol hari ini menggelar demo di depan gedung DPR, Jakarta. Dalam aksi tersebut, demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan yakni: menuntut payung hukum dan legalitas profesi ojek online, revisi potongan komisi pendapatan mitra, revisi perjanjian kemitraan, dan menolak kenaikan harga BBM.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini