3. Kemenhub: Naik Pesawat hingga Kereta Wajib PCR Jika Belum Vaksin Booster
Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, dan udara menunjukkan hasil tes RT-PCR. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
SE yang baru diterbitkan itu adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. “SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Alfamart Polisikan Wanita Pencuri Cokelat yang Ancam Karyawan dengan UU ITE