Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Aroma Korporasi Minyak Goreng Sawit di Pengelolaan Konservasi Komodo

image-gnews
Kadal raksasa komodo di Taman Nasional Komodo. Dok. Kemenparekraf
Kadal raksasa komodo di Taman Nasional Komodo. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hadirnya korporasi di tengah pengelolaan lokasi konservasi Komodo dianggap telah melanggar konservasi biosfer di bawah naungan UNESCO sejak Januari 1977. Dilansir dari lipi.go.id, cagar alam adalah situs yang ditunjuk berbagai negara melalui kerjasama Man and The Biospher (MAB-UNESCO) untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, melalui upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal.

Seperti dikutip dari betahita.id mitra teras.id, korporasi yang mendapatkan hak pengelolaan wilayah konservasi komodo salah satunya merupakan sebuah perusahaan milik pemerintah daerah, yaitu PT Flobamor. Sedangkan tiga lainnya merupakan perusahaan swasta, yaitu PT Segara Komodo Lestari, yang mendapatkan IUPSWA No 7/1/IUPSWA/PMDN/2013 untuk lahan seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca yang ditetapkan berdasarkan SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013. 

Kedua, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) diberikan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Pulau Padar dan Pulau Komodo melalui SK.796/Menhut-II/2014. Perusahan ini berhak mengelola 274,81 hektar atau 19,6 persen dari luas Pulau Padar dan hektare atau 3,8 persen dari luas Pulau Komodo.

Perusahaan ketiga yaitu PT Synergindo Niagatama yang diizinkan mengelola tanah seluas 6,490 hektare di Pulau Tatawa.

Berdasarkan data penerima manfaat mencatat PT Synergindo Niagatama berhubungan dengan Wilmar International. 92 persen saham perusahaan ini dimiliki oleh Mochamad Sonny Inayatkhan, sekaligus sebagai penerima manfaat atas perusahaan pengelola Pelabuhan Internasional Batam Center, PT Synergy Tharada. 

Selain itu ia juga seorang Direktur Keuangan di PT Bali Star Resort Indah, sebuah perusahaan pariwisata yang bertempat di Bali. Penerima manfaat perusahaan ini adalah Augustinus Tanoto Ong yang juga duduk sebagai komisaris di PT Natsteel Wilmar Gemilang yang bergerak di bidang konstruksi dan pengembang. 

Kemudian penerima manfaat PT Natsteel Wilmar Gemilang ini ialah salah satu pendiri Wilmar, yaitu Kuok Khong Hong dan Rosa Taniasuri Ong, yang merupakan istri dari Martua Sitorus, pendiri Wilmar. Perusaah ini diketahui merupakan produsen berbagai minyak goreng seperti Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, dan Goldie.

Berdasarkan data dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), per 2020 perusahaan ini memiliki total luas lahan 354.250 hektare. 246.543 hektare atau sekitar 70 persen lahan tersebut ditanami kelapa sawit. Sedangkan lahan seluas 43.472 hektare merupakan skema perkebunan rakyat.

Diketahui saat ini Wilmar memiliki lebih dari 450 pabrik dan jaringan distribusi di berbagai negara lain selain Indonesia, di antaranya China, India. Mereka memiliki sekitar 92 ribu pekerja dari berbagai negara.

Berdasarkan publikasi laporan keuangan Wilmar internasional, hingga akhir 2020 pendapatan mereka tercatat sebesar US$ 50,52 miliar dengan laba bersih sebesar US$ 1,53 miliar. Sehingga total asetnya hingga 2020 mencapai US$ 51,02 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan pada 2014, KLHK memberikan konsesi kepada PT Synergindo Niagatama di atas lahan seluas 6.490 hektare di Pulau Tatawa yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo. Pulau ini terkenal akan destinasi snorkeling dan memiliki kondisi terumbu karang yang baik. 

Pada 2018 pemerintah mengurangi ruang publik di Pulau Tatawa melalui SK 38/PJLHK/PJLWA/ KSA.3/7/2018. Pemerintah mengurangi ruang publik menjadi 3.447 hektare dan meningkatkan ruang usaha menjadi 17.497 hektare. Pada 2020, pemerintah menerbitkan ulang izin usaha PT Synergindo Niagatama di lahan seluas 15,32 hektare. 

Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, Supintri Johar, mengkhawatirkan dengan masuknya korporasi dalam kawasan konservasi membawa berbagai ancaman bagi satwa dan lingkungan sekitar. Pembangunan fasilitas dinilai akan mempengaruhi ekosistem dan niat meraih keuntungan justru membuat konservasi terancam.

"Bila dilihat proses pemberian izin ini tidak transparan. Tentu ini menimbulkan kekhawatiran, terlebih lagi yang masuk adalah korporasi yang berkaitan dengan perusahaan besar. Tentu faktor ekonominya lebih besar dibandingkan konservasi,” kata dia.

Sebelumnya Walhi NTT menilai masalah hadirnya investor di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) ini menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan isu kenaikan harga bea masuk wisata TNK. Pengelolaan TNK sebagai wilayah konservasi biosfer seharusnya pembangunan berkelanjutan di kawasan itu melalui upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal. Ditambah lagi selama ini pengembangan pariwisata di Taman Nasional Komodo masih mengesampingkan penduduk di pulau-pulau kawasan TNK, termasuk Pulau Komodo. 

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Bayang-bayang Korporasi di Wisata Pulau Komodo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

2 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

11 hari lalu

Pedagang di Pasar Palmerah mengeluh mahalnya harga cabai rawit merah dan cabai merah kriting yang menyentuh harga Rp 100 ribu-Rp 110 ribu. Tempo/Mutia Yuantisya
Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

15 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

19 hari lalu

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo. Jumat 5 April 2024. Foto: Istimewa
Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

Deretan peristiwa kapal wisata tenggelam di kitaran Labuan Bajo. Terbaru kapal wisata White Pearl, pada Jumat, 5 April 2024.


Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

20 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

28 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

28 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.