"Itu kan upaya pemerintah supaya bisa meyesuaikan dengan rute yang ada di bandara-bandara UPBU tapi kalau yang ada di BUBU (Badan Usaha Bandar Udara), itu kan ya Angkasa Pura I dan II juga kan perusahaan dia, juga harus survive," kata Denon.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah mengizinkan maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikkan tarif tambahan tiket pesawat (tuslah) hingga maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA). Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ini merupakan biaya tambahan atau tuslah akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeler menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25 persen.
Persentase tuslah ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan lalu, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10 persen dan propeler 25 persen. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah.
Penerapan pengenaan biaya tambahan atau tuslah bersifat pilihan alias opsional bagi maskapai. Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan setiap tiga bulan.
“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunan Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Ahad, 7 Agustus 2022.
ARRIJAL RACHMAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Setahun Ambil Alih Blok Rokan dari Chevron, Pertamina Mengebor 376 Sumur Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.