Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Pekan Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku, AP I: Perubahan Tak Signifikan

image-gnews
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 5 April 2022. Warga yang akan mudik di masa cuti bersama diminta tetap menjaga protokol kesehatan. ANTARA/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 5 April 2022. Warga yang akan mudik di masa cuti bersama diminta tetap menjaga protokol kesehatan. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I mencatat belum ada dampak signifikan terhadap jumlah penumpang maupun pergerakan pesawat setelah pemerintah menetapkan aturan perjalanan baru. Aturan perjalanan itu termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 dan 71 Tahun 2022, yang di dalamnya mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR dan Antigen jika belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). 

“Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar 2 persen dibandingkan dengan periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh 5 persen”, ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Angkasa Pura I (AP I) mendata jumlah penumpang pesawat selama dua pekan pasca-aturan terlaksana mencapai 2,2 juta orang. Sedangkan pergerakan pesawat menembus 19.070. Angka itu tercatat di 15 bandara yang dikelola perseroan.

Sedangkan pada periode 14 hari sebelum implementasi syarat perjalanan udara baru terlaksana atau pada 3-16 Juli 2022, jumlah penumpang sebesar 2,3 juta orang. Sementara itu, trafik pesawat udara sebanyak 18.106 pergerakan. 

Faik mengimbau calon penumpang pesawat untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku. Dia memastikan perusahaannya menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di sejumlah bandara. Dengan begitu, bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi, mereka dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara.

“Untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19," ucap Faik Fahmi.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan vaksin booster sebagai syarat bagi penumpang angkutan penerbangan yang berlaku mulai 17 Juli 2022 lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak dalam sebulan terakhir. Dalam surat itu disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Pemerintah juga mewajibkan  PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi. “PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran tertarikh 8 Juli 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun bagi PPDN yang hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam kurun 1x24 jam atau tes PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. “PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran itu.

Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kementerian PUPR Belum Terima Anggaran Pembangunan IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

7 hari lalu

Ilustrasi Kursi Pesawat atau bangku pesawat (Pixabay)
Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan


Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan saat arus balik lebaran


Puncak Arus Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Group Angkut 82 Ribu Penumpang

20 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Puncak Arus Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Group Angkut 82 Ribu Penumpang

Puncak arus mudik lebaran diprediksi terjadi pada hari ini, Sabtu, 6 April 2024.


Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

23 hari lalu

Bandara Lombok buka Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 1445 H/2024 mulai 3 April 2024. (Dokumentasi PT API 1 Bandara Lombok)
Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

Posko terpadu Bandara Lombok yang beroperasi selama 16 hari ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian selama musim libur Lebaran.


Menjelang Mudik Lebaran, AP I Sebut Ada 2.151 Permohonan Extra Flight dari 11 Maskapai

23 hari lalu

Ilustrasi - Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura I
Menjelang Mudik Lebaran, AP I Sebut Ada 2.151 Permohonan Extra Flight dari 11 Maskapai

AP I mencatat hingga H-7 mudik Lebaran 2024 telah menerima 2.151 permohonan extra flight untuk arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah.


Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

23 hari lalu

Sejumlah penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

Diperkirakan total penumpang di Bandara Adi Soemarmo dalam periode Lebaran 2024 sebanyak 82.768 orang.


Mau Duduk di Kursi Dekat Pintu Darurat Pesawat, Penumpang Harus Siap Melakukan Ini

27 hari lalu

Ilustrasi Pintu Darurat Pesawat (Pixabay)
Mau Duduk di Kursi Dekat Pintu Darurat Pesawat, Penumpang Harus Siap Melakukan Ini

Meski punya ruang kaki lebih luas, duduk di kursi ini disertai dengan peringatan yang mungkin membuat penumpang pesawat berpikir ulang.


Naik Pesawat Business atau First Class untuk Pertama Kali, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini

30 hari lalu

Desain First Class Qantas (Qantas)
Naik Pesawat Business atau First Class untuk Pertama Kali, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini

Penumpang pesawat business dan first class akan mendapat fasilitas lebih, seperti makanan dan minuman yang lebih beragam dan tempat duduk lebih nyaman


5 Hal Penting untuk Memudahkan Mudik Menggunakan Pesawat Terbang

31 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan pesawat terbang. ANTARA/Fransisco Carolio
5 Hal Penting untuk Memudahkan Mudik Menggunakan Pesawat Terbang

Memesan tiket jauh hari sebelum mudik bisa menghindari naiknya harga tiket.


Layani 5,1 Juta Pergerakan Penumpang Sepanjang Februari 2024, AP I: Recovery Rate 88 Persen

35 hari lalu

Ruang kemberangkatan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, (22/11). TEMPO/Hariandi Hafid
Layani 5,1 Juta Pergerakan Penumpang Sepanjang Februari 2024, AP I: Recovery Rate 88 Persen

PT Angkasa Pura I atau AP I mengklaim melayani 5,1 juta pergerakan penumpang di 15 bandara AP I sepanjang Februari 2024.