Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Airport Tax Naik di 5 Bandara, Siapa yang Bebas Airport Tax?

image-gnews
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Airport tax di beberapa bandara mengalami kenaikan. "Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa transportasi udara bahwa akan dilaksanakan penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax mulai 1 Agustus 2022," kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (AP II), Akbar Putra Mardhika pada Selasa, 19 Juli 2022.

Akbar juga menambahkan bahwa airport tax naik di lima bandara Indonesia, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng pada Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan Bandara HAS Hanandjoeddin di Bangka-Belitung.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menjelaskan bahwa kenaikan harga airport tax ini bertujuan untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dikutip dari AVIATREN.

Apakah Airport Tax Itu?

Secara garis besar,  airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) yang biasa dikenal dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang berada di bandara. Biaya ini telah terhitung sejak para penumpang sudah memasuki bandara (curb), ruang keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, pintu kedatangan (arrival), dan bandara kedatangan.

Penerapan airport tax ini dimotivasi oleh sejumlah jasa dan fasilitas yang diluncurkan oleh PT Angkasa Pura II, yakni meliputi skytrain dan fasilitas pendukung berbasis teknologi tinggi lainnya di bandara dan terminal. 

Melansir situs angkasapura2.co.id, fasilitas yang ditawarkan dalam kenaikan airport tax, yaitu check in mandiri, vending machine (mesin jual otomatis), informasi digital, sistem penanganan bagasi, sistem penayangan informasi penerbangan, sistem pendukung di darat, dan sistem pemandu docking visual (memandu pesawat terbang secara visual menuju tempat parkir di Apron secara otomatis). Penawaran fasilitas-fasilitas ini tentunya bertujuan untuk memberi kenyamanan dan kemudahan yang lebih bagi para penumpang.

Kendati demikian, tidak seluruh penumpang di bandara membayar airport tax. Ada yang wajib membayar dan ada pula yang tidak wajib membayar, lalu siapa sajakah mereka?

Penumpang yang dikenakan airport tax

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat dua macam penumpang pesawat yang akan dikenakan pembayaran airport tax, yaitu:

  1. Penumpang yang terbang hanya sekali perjalanan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara tujuan.
  2. Personel operasi udara dan penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

Penumpang yang tidak dikenakan airport tax

Berikut terdapat sejumlah penumpang pesawat yang tidak diwajibkan untuk membayar airport tax di bandara, di antaranya adalah:

  1. Personel operasi pesawat serta personel penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas (on duty crew).
  2. Penumpang yang melakukan transit dan transfer dengan satu tiket penerbangan.
  3. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
  4. Tamu negara dan rombongan yang sedang melakukan kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia. Selain itu, mereka juga menggunakan pesawat khusus.
  5. Bayi atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib mempunyai tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
  6. Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (delay).
  7. Penumpang pesawat yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak akan membayar airport tax di bandara transit.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Airport Tax Naik, Asosiasi: Wisatawan akan Berpikir Ulang untuk Jalan-jalan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

8 menit lalu

Ilustrasi wanita bepergian dengan pesawat terbang. Freepik.com/Jcomp
2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat


Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

19 jam lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat


5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

19 jam lalu

Ilustrasi koper di kabin pesawat. Shutterstock
5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan


Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

22 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

1 hari lalu

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra
Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

Salah satu tugas Garuda Indonesia adalah melakukan pemeriksaan serta perbaikan pesawat secara rutin dan regular.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.