TEMPO.CO, Jakarta - Airport tax di beberapa bandara mengalami kenaikan. "Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa transportasi udara bahwa akan dilaksanakan penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax mulai 1 Agustus 2022," kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (AP II), Akbar Putra Mardhika pada Selasa, 19 Juli 2022.
Akbar juga menambahkan bahwa airport tax naik di lima bandara Indonesia, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng pada Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan Bandara HAS Hanandjoeddin di Bangka-Belitung.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menjelaskan bahwa kenaikan harga airport tax ini bertujuan untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dikutip dari AVIATREN.
Apakah Airport Tax Itu?
Secara garis besar, airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) yang biasa dikenal dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang berada di bandara. Biaya ini telah terhitung sejak para penumpang sudah memasuki bandara (curb), ruang keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, pintu kedatangan (arrival), dan bandara kedatangan.
Penerapan airport tax ini dimotivasi oleh sejumlah jasa dan fasilitas yang diluncurkan oleh PT Angkasa Pura II, yakni meliputi skytrain dan fasilitas pendukung berbasis teknologi tinggi lainnya di bandara dan terminal.
Melansir situs angkasapura2.co.id, fasilitas yang ditawarkan dalam kenaikan airport tax, yaitu check in mandiri, vending machine (mesin jual otomatis), informasi digital, sistem penanganan bagasi, sistem penayangan informasi penerbangan, sistem pendukung di darat, dan sistem pemandu docking visual (memandu pesawat terbang secara visual menuju tempat parkir di Apron secara otomatis). Penawaran fasilitas-fasilitas ini tentunya bertujuan untuk memberi kenyamanan dan kemudahan yang lebih bagi para penumpang.
Kendati demikian, tidak seluruh penumpang di bandara membayar airport tax. Ada yang wajib membayar dan ada pula yang tidak wajib membayar, lalu siapa sajakah mereka?
Penumpang yang dikenakan airport tax
Terdapat dua macam penumpang pesawat yang akan dikenakan pembayaran airport tax, yaitu:
- Penumpang yang terbang hanya sekali perjalanan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara tujuan.
- Personel operasi udara dan penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.
Penumpang yang tidak dikenakan airport tax
Berikut terdapat sejumlah penumpang pesawat yang tidak diwajibkan untuk membayar airport tax di bandara, di antaranya adalah:
- Personel operasi pesawat serta personel penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas (on duty crew).
- Penumpang yang melakukan transit dan transfer dengan satu tiket penerbangan.
- Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
- Tamu negara dan rombongan yang sedang melakukan kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia. Selain itu, mereka juga menggunakan pesawat khusus.
- Bayi atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib mempunyai tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
- Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (delay).
- Penumpang pesawat yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak akan membayar airport tax di bandara transit.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Airport Tax Naik, Asosiasi: Wisatawan akan Berpikir Ulang untuk Jalan-jalan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.