TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menanggapi soal kenaikan tarif masuk Taman Nasional Pulau Komodo menjadi Rp 3,75 juta. Kenaikan harga hingga nyaris sebesar dua kali upah minimum provinsi NTT itu disebut bertujuan untuk konservasi.
Menurut Tulus, jika tujuan pemerintah dalam menaikan tarif adalah menjaga kelestarian dan konservasi, maka cukup dengan pembatasan kapasitas pengunjung. "Bukan dengan menaikkan tarif yang tidak rasional itu," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Juli 2022.
Ia berujar konservasi memang perlu dilakukan namun jangan sampai pemerintah ternyata hanya berkedok dengan menaikkan tarif. Karena, kata dia, konservasi tak berhubungan dengan tarif.
Tulus menyarankan pemerintah agar lebih mengutamakan pembatasan kapasitas sehingga tidak merugikan berbagai pihak dalam industri pariwisata ini. Cara membatasi jumlah pengunjung menurutnya tidak hanya dapat dilakukan melalui kenaikan tarif, tapi juga penutupan area tertentu dari objek wisata tersebut.
Ia kemudian mencontohkan wisata bangunan peninggalan Suku Maya di Meksiko. Saat konservasi dilakukan, pemerintah Meksiko menutup area tertentu. Sehingga wisatawan hanya melihat dari jarak tertentu untuk mengambil foto.
Sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi oleh para pelaku pariwisata di Labuan Bajo yang menolak kenaikan harga tiket masuk. Sandiaga mengimbau para pelaku pariwisata untuk menahan diri dan mengutamakan dialog. "Mari sama-sama kita duduk bersama cari solusi," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kemenparekraf, tuturnya, akan membuka ruang untuk berdialog dengan para pelaku usaha. Sadiaga pun meyakini tidak akan ada efek apapun dari demo massa. Ia kemudian mengsulkan masyarakat dan para pelaku pariwisata melakukan aksi bersih-bersih sampah ketimbang berdemonstrasi.
Sandiaga menyebutkan kenaikan tarif sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu sebagai konservasi di Kawasan Taman Nasional Komodo. Upaya itu, kata dia, beriringan dengan langkah menjaga iklim pariwisata.
Adapun kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo hanya berlaku di pulau yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sementara itu, tarif masuk ke Pulau Rinca tidak naik, yaitu Rp 50 ribu untuk turis lokal--belum termasuk pemandu.
Karena itu, kata dia, pemerintah tidak menaikkan harga tiket masuk untuk masyarakat yang ingin melihat komodo di Pulau Rinca. "Jadi meminjam bahasa bapak Presiden, komodonya sama mukanya sama bentuknya juga sama kulitnya juga sama, bisa para wisatawan berkunjung di kawasan Pulau Rinca yang sudah selesai ditata," ujar Sandiaga. Selain itu, ada kawasan-kawasan lain yang sudah dipersiapkan pemerintah sebagai alternatif selama berlibur di Labuan Bajo.
Kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta berlaku di pulau yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar, pada 1 Agustus. Sementara itu tarif masuk ke Pulau Rinca berlaku harga lama, yakni Rp 50 ribu untuk turis lokal--belum termasuk pemandu.
Selain pelaku pariwisata, para aktivis dan wisatawan pun ikut menolak penerapan harga baru itu. Sejak pemberlakuan tarif, pelaku pariwisata melakukan aksi ke jalan hingga terjadi bentrok dengan aparat. Saat ini ada tiga orang ditangkap untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.
RIANI SANUSI PUTRI | HENDARTYO HANGGI
Baca Juga: Disebut Memonopoli Kawasan Pulau Komodo, Ini Profil BUMD NTT PT Flobamor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.