Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaduh Kebijakan PSE Kominfo, Apa Itu PSE dan Syarat-syaratnya?

image-gnews
Sejumlah meme bertebaran di media sosial setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memblokir sejumlah situs atau aplikasi lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Epic Games, DOTA, Steam hingga PayPal diblokir Kominfo antaran tak kunjung mendaftar sebagai PSE. Foto : Twitter
Sejumlah meme bertebaran di media sosial setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memblokir sejumlah situs atau aplikasi lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Epic Games, DOTA, Steam hingga PayPal diblokir Kominfo antaran tak kunjung mendaftar sebagai PSE. Foto : Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hari-hari belakangan ini perhatian publik disita oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal kontroversi kebijakan PSE, singkatan dari penyelenggara sistem elektronik.

Hal ini dikarenakan, aturan PSE yang diberlakukan oleh Kominfo dinilai telah merugikan sebagian rakyat Indonesia, seperti pekerja digital, konten kreator, bahkan pelaku usaha kecil.

Lebih jauh, PSE adalah istilah yang digunakan oleh Kominfo untuk menyebut pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia.

Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik lainnya untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya.

Sebaiknya penyelenggara aplikasi segera mendaftarkan perusahaannya ke dalam PSE, karena Kominfo juga memiliki sanksi bagi penyelenggara yang tidak mendaftar. Berdasarkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) menjelaskan bahwa dalam hal PSE tidak melakukan pendaftaran, maka Menteri Komunikasi dan Informasi dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Sistem dan Transaksi Elektronik, penyelenggara PSE terbagi menjadi dua, yaitu PSE publik dan privat.

Berdasarkan Pasal 1 Angka (5) dan (6) PP No. 71 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem elektronik oleh Instansi Penyelengara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Manfaat-manfaat PSE Versi Kominfo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi masyarakat, pendaftaran PSE, menurut Kominfo memiliki beberapa manfaat. Dilansir dari layanan.kominfo.go.id, berikut merupakan manfaatnya.

  • Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.
  • Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
  • Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Selanjutnya, bagi penyelenggara sistem elektronik juga memiliki beberapa manfaat, antara lain.

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas.
  • Lebih dipercaya masyarakat.
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Dilansir dari aptika.kominfo.go.i, menurut Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan, kebijakan ini telah sesuai dengan Pembukaan UUD  NRI 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Misalnya terhadap peredaran konten negatif, penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme yang berbasis digital.

Dalam penyusunan kebijakan ini, Kominfo telah menerima 27 masukan dari perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri, lembaga dalam negeri dan lembaga global, asosiasi perusahaan, perdagangan, hingga saran dari negara-negara sahabat.

Pada penyusunan kebijakan PSE ini, Kominfo juga telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak seperti platform digital, organisasi non-profit, perwakilan negara sahabat, serta ketentuan yang berlaku.

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Terpopuler Bisnis: Menkominfo Tampik Judi Online Terdaftar PSE, Beras Bansos Jokowi Dikubur


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

1 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

5 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.


Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

5 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

Menkominfo Budi Arie mengungkap Microsoft akan menggelontorkan investasi dengan nilai yang cukup besar di Tanah Air. Berapa nilainya?


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

6 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

6 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

7 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

7 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

7 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

8 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.