TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum membahas ihwal pemblokiran platform digital yang tak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Padahal, beberapa platform yang ditutup aksesnya sejak 30 Juli 2022 itu milik perusahaan yang ditugasi oleh Ditjen Pajak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Platform-platform itu di antaranya ialah Steam dan Epic Games.
"Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di kantornya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Lantaran belum ada persamuhan kedua pihak, Ditjen Pajak menyatakan akan menjalin komunikasi aktif dengan Kominfo ke depan guna mengetahui sampai kapan pemblokiran itu dilakukan. Dari informasi yang ia himpun, pemblokiran platform hanya bersifat sementara hingga 5 Agustus 2022.
"Yang saya dengar ada kesempatan diberikan sampai 5 Agustus. Nanti kita lihat deh seperti apa progresnya, tapi nanti kami akan komunikasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal ini," ujar Suryo.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebelumnya mengatakan kementeriannya masih membuka pembicaraan dengan platform digital yang tak kunjung mendaftar dan mematuhi aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kominfo telah memblokir tujuh platform lantaran tak mendaftar sebagai PSE, termasuk perusahaan penyedia transaksi digital PayPal.
"Yang hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam, ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya," kata Johnny, kemarin.
Tujuh PSE yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Johnny menuturkan perbincangan dengan perusahaan-perusahaan digital sejatinya berlangsung baik.
Dia mengklaim Kominfo berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan. Kominfo juga melibatkan kedutaan besar negara-negara sahabat, tempat PSE itu berada.
Namun, kata dia, tiga dari tujuh PSE hingga saat ini tidak memberikan respons. Ketiga PSE yang dimaksud adalah Yahoo, Origin.Com, dan Epic Games. Sedangkan untuk PayPal, Kominfo telah membuka pemblokiran sementara agar saldo masyarakat yang masih tersimpan di perusahaan tersebut terselamatkan.
Johnny melanjutkan, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir sejak 30 Juli 2022 harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat ini, kata dia, semata untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di dalam ruang digital.
ARRIJAL RACHMAN | DEWI NURITA
Baca juga: Pemblokiran Paypal Cs Disebut Sangat Rugikan Indonesia, Begini Penjelasan Indef
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.