Adapun Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk sapi dan kerbau yang dipotong paksa, Rp 2 juta untuk babi, serta Rp 1,5 juta untuk kambing dan domba.
Hal ini, kata Wiku, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan agar dapat meringankan beban peternak yang terdampak (PMK)," kata Wiku, Selasa, 26 Juli 2022.
Saat ini jumlah hewan terkonfirmasi terjangkit PMK berjumlah 427.284 kasus. Jumlah hewan yang mati karena wabah PMK tercatat 3.890 kasus, dan potong bersyarat 6.390 kasus. Dari jumlah kasus terkonfirmasi tersebut, sebanyak 209.701 di antaranya sembuh dan 207.303 belum sembuh.
Sedangkan jumlah hewan yang sudah divaksinasi sudah mencapai 677.165 hewan. Untuk sebaran kasus,saat ini sudah ada 22 provinsi yang mengalami wabah PMK, dan 267 kabupaten/kota. Satgas mencatat jumlah provinsi yang terjangkit wabah tidak bertambah sejak satu pekan lalu.
BISNIS
Baca: Investor Cina Bangun Smelter Nikel Senilai Rp 6 Triliun di KEK Tanah Bumbu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.