PT Merpati Nusantara Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit setelah perjanjian homologasinya dicabut melalui putusan pengadilan pada 2 Juni 2022. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Merpati Air memang termasuk dalam tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. "Kan daripada kita zalim terhadap pekerja yang terkatung-katung, nah lebih baik diselesaikan," ujarnya di gedung DPR, 7 Juni 2022.
Ia menjelaskan masih ada aset-aset yang Merpati Air yang dapat dimanfaatkan. Misalnya, fasilitas maintenance. Menurut dia, aset itu bisa dialihkan ke maskapai BUMN lain, seperti Garuda Indonesia atau Pelita Air. Proses sinergi aset itu sudah ditugaskan kepada PT Danareksa (Persero) dan PPA.
Erick sebelumnya juga menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan pembubaran tiga perusahaan pelat merah yang sudah tidak beroperasi dalam waktu lama yaitu Iglas, ISN, dan KKA. Pembubaran ini telah diselesaikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Yadi Jaya Ruchandi sebelumnya menyatakan menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, kata Yadi, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan.
Yadi berujar pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.
Menurut Yadi, kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya. “Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung."
BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Petani Sawit: RI Sudah 77 Tahun Merdeka, Tak Satu pun Pabrik Minyak Goreng Dimiliki Rakyat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.