TEMPO.CO, Jakarta - PT Istaka Karya (Persero) pada 15 Juli 2022 lalu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejak putusan homologasi pada 2013, perusahaan pelat merah di bidang konstruksi tersebut tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Pada tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sedangkan total aset perusahaan tersebut senilai Rp 514 miliar.
Selain Istaka Karya, terdapat sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi dan dinyatakan pailit atau bangkrut. Berikut daftarnya:
PT Istaka Karya (Persero)
PT Istaka Karya (Persero) adalah perusahaan jasa konstruksi yang telah beroperasi sejak 1979 dengan nama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI). Perusahaan itu sebelumnya telah masuk ke dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Mei lalu.
Kemudian pada 15 Juli 2022, tim kurator resmi mengumumkan bahwa Istaka Karya pailit atau bangkrut.
PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas (Persero) atau disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak tahun 2015, perusahaan tersebut berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan. Tak hanya itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Iglas Daniel Sunarya.
PT Industri Sandang Nusantara
Adapun PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik. Sejak tahun 2018 lalu, ISN telah berhenti beroperasi
PT Kertas Kraft Aceh (KKA)
PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak tahun 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini punya pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tercatat pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Ia sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.
Selanjutnya: Bagaimana nasib karyawan Istaka Karya?