Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Pinjol, Jenis, dan Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Secara ringkas, pinjol merupakan singkatan dari pinjaman online, tetapi apa itu pinjol jika diamati secara mendalam tidaklah begitu sederhana. Sebab banyak orang yang terbuai dengan kemudahan sistem perkreditan berbasis daring ini. Hingga muncul banyak pemberitaan mengenai masyarakat yang terjerat bunga pinjol.

Maraknya penggunaan pinjol di Indonesia adalah imbas dari perkembangan teknologi yang kian pesat. Tak perlu datang ke bank dengan memberikan jaminan surat berharga. Hanya bermodalkan foto selfie memegang e-KTP, pencairan dana hanya sekejap saja dilakukan. Karena tergiur dengan proses cepat, tak jarang beberapa orang harus jatuh ke dalam jurang utang yang tiada henti.

Apabila Anda berniat untuk meminjam uang melalui pinjol. Ada baiknya untuk mengetahui arti, jenis, serta cara membedakan pinjol ilegal dan llegal terlebih dahulu.

Apa Itu Pinjol?

Pinjol adalah perusahaan perseroan ataupun milik perseorangan yang bergerak di bidang kredit secara online. Ada pinjol yang mengharuskan untuk download aplikasi terlebih dahulu, mengunjungi website, melalui media sosial, juga ada yang hanya mengandalkan komunikasi via chat. Calon peminjam tidak perlu menyertakan surat aset seperti sertifikat tanah, slip gaji, dan barang bernilai jual tinggi lainnya.

Perjanjian antara calon peminjam dan pihak pinjol tidak wajib dilakukan dengan tatap muka langsung. Biasanya pinjol meminta nomor kontak orang yang dijadikan penjamin, seperti orang tua, pasangan, dan saudara kandung. Tidak ada proses survei untuk menentukan apakah pengajuan pinjaman dinyatakan lolos atau tidak.

Kendati sangat memudahkan, beberapa pinjol akan melancarkan berbagai macam cara apabila si peminjam gagal bayar tepat waktu. Pinjol tidak segan meneror dengan menelpon berulang kali baik kepada peminjam ataupun penjamin. Beberapa di antara mereka tidak sopan dan berbuat fitnah seperti mengumbar aib atau mengedit foto peminjam menjadi objek pornografi.

Dengan bunga yang terkadang tidak masuk akal, seakan peminjam dibuat dengan sengaja agar tidak mampu melunasi utang. Akhirnya besaran denda semakin menumpuk dan mencekik si peminjam. Sebagian pinjol juga tidak ragu untuk mengirimkan debt collector ke depan rumah dan bertindak kasar. Maka tidak mengherankan jika pinjol juga disandingkan dengan rentenir versi online.

Apa Saja Jenis-jenis Pinjol?

Meskipun secara garis besar, pinjol memiliki tujuan yang sama yakni meminjamkan uang kepada klien. Ternyata pinjol juga mempunyai beberapa jenis, diantaranya:

- Pinjol Dana Tunai

Pinjol ini menawarkan pinjaman uang yang langsung cair ke rekening pribadi kurang lebih 24 jam. Tanpa adanya agunan, uang yang diperoleh bisa digunakan untuk segala kebutuhan sang peminjam. Besaran pinjaman berkisar antara 500.000 rupiah sampai 3 juta rupiah. Limit yang diberikan memang tidak terlalu besar supaya peminjam dapat menyelesaikan tenor dalam jangka waktu singkat.

- Pinjol Dana Usaha

Skala usaha tingkat UMKM yang berjuang untuk bertahan dari banyaknya pesaing biasanya masih membutuhkan banyak modal. Alhasil, seringkali pinjol menjadi jawaban instan dari kebutuhan dana usaha. Pengusaha kecil kerap menghadapi kendala jika mengajukan pinjaman ke bank.

- Pinjol Cicilan Tanpa Kartu Kredit

Pinjaman ini dikhususkan untuk membeli barang elektronik seperti laptop dan smartphone. Masyarakat yang tidak mempunyai kartu kredit akan merasa terbantu dengan adanya jenis pinjaman ini.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Sesungguhnya, untuk membedakan pinjol resmi dan tidak resmi bukan perkara sulit. Asalkan calon peminjam melakukan pengecekan dan menimbang-nimbang secara seksama. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang bisa diketahui, diantaranya:

- Status Pinjol Jelas

Pendirian pinjol atau fintech lending legal harus berdasarkan POJK 77/POJK.01/2016. Sementara pinjol illegal akan menjadi sasaran empuk KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi).

- Diawasi OJK

Pinjol resmi sudah pasti terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK tidak segan mencabut izin pinjol jika menemui pelanggaran sehingga membahayakan banyak pihak termasuk pelanggan.

- Sistem Kepengurusan Terstruktur

Pinjol berizin dan terdaftar OJK tentunya memiliki direksi dan komisaris. Setidaknya mereka diwajibkan berpengalaman 1 tahun di level manajerial industri jasa keuangan. Sehingga, sebelum menyelenggarakan pinjaman online, mereka tersertifikasi untuk mengelola bisnis.

- Keberadaan Kantor yang Mudah Diakses

Pinjol illegal biasanya menyewa gedung yang jauh dari pengetahuan masyarakat luas supaya tidak diendus oleh pihak berwajib. Sementara lokasi kantor pinjol terdaftar dapat dengan mudah ditelusuri di internet.

- Dokumen Persyaratan

Pinjaman illegal tidak meminta dokumen-dokumen penting untuk meminjam. Sedangkan pinjol legal sedikit lebih ketat dengan mengadakan credit scoring untuk menentukan kemampuan finansial calon klien.

- Besaran Bunga dan Denda Transparan

AFPI (Asosiasi Finance Pendanaan bersama Indonesia) mengeluarkan aturan terkait persentase bunga yang boleh dibebankan oleh pinjol kepada nasabah. AFPI berada di bawah naungan OJK yang mewadahi pelaku usaha peer to peer (P2P) lending dan fintech pinjol. Nominal pinjaman maksimal 0,8 persen setiap harinya dan 100 persen dari jumlah keseluruhan biaya dan denda.

- Cara Penagihan Sesuai SOP

Untuk menjadi seorang debt collector tidaklah sembarangan. Tenaga penagih harus mempunyai kompetensi dan sertifikasi yang diterbitkan AFPI. Mereka harus menjalankan tugas dengan mempertimbangkan kode etik, seperti bersikap manusiawi, sopan, tidak mengancam, dan tidak bertentangan dengan hukum.

- Privasi Data Pribadi

Lembaga pinjol legal selalu mengedepankan aspek kenyamanan dan perlindungan konsumen. Aplikasi pinjol hanya meminta akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada smartphone kliennya. Informasi diri tidak disalahgunakan untuk menuntut penagihan. Jika ada pinjol yang sampai menghubungi teman atau bos, bisa dipastikan itu pinjol illegal.

Demikian informasi mengenai apa itu pinjol, jenis-jenis pinjol, dan cara membedakannya agar tidak merasa terjebak di kemudian hari. Walaupun cepat dan mudah, Anda harus tetap waspada. Jangan sampai Anda terbuai dengan janji manis pinjol sebelum mempelajari seluk-beluknya.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

25 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

1 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.