Keempat, berbagai pihak harus saling gotong-royong menjaga keterjangkauan harga minyak goreng untuk masyarakat sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yakni menjadikan harga MinyaKita menarik bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong penuh selama periode waktu tertentu. Salah satunya dengan membuat harga MinyaKita Rp 13.000 per liter atau harga di bawah harga minyak curah.
“Pemerintah juga perlu mengenalkan MinyaKita sebagai produk higienis dan endorsemnet ke masyarakat luas dengan cara memberikan PPN-DTP 0 persen (pajak ditanggung pemerintah) selama 1,5 tahun dari Agustus 2022-Desember 2023),” kata Sahat.
Dengan empat langkah tersebut, Sahat yakin harga TBS petani bisa segera meningkat ke level Rp 1.600 per kilogram, tangki-tangki yang berisi CPO tak lagi penuh, serta volume ekspor tinggi sekaligus memberikan perolehan devisa yang besar.
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Pemerintah menggratiskan pungutan tersebut hingga akhir Agustus.
"Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Nusa Dua, Bali, Sabtu 16 Juli 2022.
Tarif pungutan ekspor maksimum untuk minyak sawit mentah adalah US$ 200 per ton dan bea keluar (BK) US$ 288 per ton seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 98/PMK.010/2022. Peraturan tersebut berlaku efektif hingga 31 Juli. Tetapi, ketetapan tersebut tidak berlaku bagi produsen sawit yang tidak mengikuti DMO.
Sri Mulyani mengatakan aturan pungutan ekspor 0 persen ini dikeluarkan sebagai respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.
Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, kata Sri Mulyani, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. "Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik."
Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini, kata Sri Mulyani, akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
EKA YUDHA SAPUTRA | PRAGA UTAMA
Baca: Banjir Pertanyaan Penghasil Sawit ke Luhut: Kapan Harga TBS Naik?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.