TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi beleid inpres tersebut, dikutip dari laman setkab, Jumat, 15 Juli 2022.
Inpres itu diharapkan dapat meningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Kepada Menko PMK, Inpres tersebut mengamanatkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dan melaporkan pelaksanaan aturan tersebut secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan instruksi ke Menkes adalah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal dan menyusun serta menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Pedoman teknis itu ditetapkan melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
Menkes juga diinstruksikan untuk mendata dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah memetakan dan menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.