TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Diki Zenal Abidin, mengatakan transaksi lelang mencapai Rp 35,16 triliun pada 2021.
Dari transaksi ini terkumpul penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang Rp 726,24 miliar. Realisasi ini, katanya, meningkat 10 persen dari target yang ditentukan DJKN di tahun tersebut yakni sebesar Rp 650 miliar. Realisasi tersebut telah mencapai 56 persen dari target PNBP lelang yang ditetapkan DJKN yakni sebesar Rp 700 miliar.
Ia mengatakan angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah lelang setelah tahun sebelumnya transaksi lelang hanya mencapai Rp 26,20 triliun dan PNBP lelang Rp 534,39 miliar.
“Secara umum memang ada kurva yang cukup baik kenaikannya, meski di 2020 terdampak pademi, kita agak terkoreksi sedikit. Namun di 2021 langsung melesat sampai Rp 35 triliun. Ini angka tertinggi yang pernah dicapai oleh lelang sepanjang sejarah,” kata Diki dalam konferensi virtual DJKN Kemenkeu, Jumat, 8 Juli 2022.
Adapun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang hingga kuartal II 2022 mencapai Rp 378,88 miliar. Ia mengatakan data transaksi lelang sampai Juni 2022 sudah tercapai Rp 13,65 triliun dan belum mencapai 50 persen. Namun, ia mengatakan DJKN menetapkan trajektori sampai Juni sebesar 40 persen dan diprediksi naik di Kuartal III atau IV.
“Dari trajektori itu kita sudah lebih dari target, sudah 45,6 persen,” katanya.
Ia mengatakan dengan adanya kemudahan tarif 0 persen, khususnya untuk lelang UMKM, akan semakin mempermudah dan bisa meningkatkan kinerja pendapatan dari PNBP lelang tersebut.
“Kami harapkan dengan adanya stimulus yang kita berikan dalam bentuk kemudahan tarif sampai dengan 0 persen akan semakin meningkatkan kinerja kami,” katanya.
Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif PNBP berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. Tarif Bea Lelang 0 persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
Baca: Pegadaian-DJKN Perpanjang Kerja Sama Akurasi Data Bea Lelang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini