2. Gaji ke-13 PNS Cair per 1 Juli 2022, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa lalu, 28 Juni 2022, mendorong tiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengajukan surat perintah membayar sejak, 24 Juni 2022. Dengan begitu, gaji ke-13 bisa mulai dicairkan per awal Juli 2022.
Sri Mulyani menyatakan, pemberian gaji ke-13 PNS itu dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga APBN berangsur-angsur menjadi lebih baik.
Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022.
Baca selengkapnya di sini.