TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) menggungat balik Arie Indra Manurung terkait hak cipta produk investasi emas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Gugatan dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin lalu, 27 Juni 2022. Adapun sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam petitumnya, Pegadaian meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pegadaian juga menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya dari ciptaan buku “ Kemilau Investasi Emas".
Berikutnya, dalam petitumnya, Pegadaian memohon majelis hakim dapat menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya dari Ciptaan Program Komputer: Sistem Transaksi Dan Pelaporan Terintegrasi Surat Pencatatan ciptaan No. 000348070 EC 0003480068 tanggal 27 Mei 2022; Valuasi Barang Jaminan Surat Pencatatan Ciptaan No. 0003480069; Sistem Lelang Surat Pencatatan ciptaan No. 000348070 no permohonan EC 00303332470 tanggal 27 Mei 2022; Paten Digital Surat Pencatatan ciptaan No. 000348071.
Majelis hakim juga dimohon menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung tidak memenuhi unsur keaslian.
Adapun tidak memenuhi unsur keaslian itu sesuai standar perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) ( vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasa 72 UU Nomor 28 Tahun 2014).
Berikutnya, majelis hakim dimohon bisa menyatakan bahwa Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta, atas Nama Arie Indra Manurung yang dalam uraian ciptaan “Karya tulis Goldgram tentang cara menabung, transaksi jual beli dengan menggunakan Logam Mulia atau Emas” tidak termasuk ruang lingkup obyek perlindungan Hak Cipta ( Pasal 41 UU Nomor 28 Tahun 2014).