Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berani Buka Usaha di Jakarta, Lengkapi Dokumen Surat Izin Usaha ini

image-gnews
Ilustrasi perusahaan rintisan.
Ilustrasi perusahaan rintisan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat wajib yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha yang melibatkan segala bentuk transaksi ekonomi berupa barang ataupun jasa.

Dikutip dari pelayanan.jakarta.go.id.Setidaknya, terdapat empat jenis SIUP, yaitu SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Di Jakarta, keempat jenis SIUP tersebut memiliki dokumen-dokumen pemberian izin usaha yang berbeda. 

Dokumen Pengajuan SIUP

Secara umum, keempat pemohon jenis SIUP harus melengkapi dokumen berikut terlebih dahulu.

  1. Formulir permohonan perizinan yang dapat diunduh di pelayanan.jakarta.go.id. Apabila pengurusan dikuasakan pada pihak ketiga, maka dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan bermeterai Rp10.000
  2. Fotokopi identitas pemohon, meliputi:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon dengan kewarganegaraan Indonesia
    2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan paspor bagi pemohon dengan kewarganegaraan asing
    3. Fotokopi penerima kuasa (pihak ketiga) apabila pengurusan perizinan dikuasakan
    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  3. Surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha yang dapat diunduh di pelayanan.jakarta.go.id. 
  4. Surat pernyataan belum memiliki SIUP, bukan untuk minimarket atau perkantoran
  5. Pas foto pemohon dengan rasio 3x4
  6. Apabila hendak melakukan perpanjangan, perlu melengkapi dengan SIUP Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar yang terakhir. Apabila hilang, maka perlu melengkapi dengan surat keterangan hilang dari pejabat berwenang.

Kemudian, untuk SIUP Menengah,terdapat dua dokumen lain yang perlu dilengkapi, yaitu:

  1. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan atau akta perubahan apabila terdapat perubahan pada perusahaan
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan segala perubahannya

Sementara itu, untuk SIUP besar, pemohon perlu melengkapi seluruh dokumen wajib dan dua tambahan dokumen sebagaimana pada SIUP Menengah serta melengkapi satu dokumen lagi, yaitu Surat Permohonan Izin Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepemilikan surat izin usaha merupakan hal mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan sebelum Anda membuka usaha.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Menteri Perdagangan Pastikan Urus SIUP Selesai Dua Hari

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

2 hari lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

4 hari lalu

TEMPO/Wahyu Setiawan
Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

5 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor menembuh cuaca hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya, Selasa 30 Januari 2024. Menurut BMKG, El Nino akan berada di fase lemah dengan indeks ENSO bernilai 0,94 pada Januari, Februari, dan Maret 2024 mendatang. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, 30 April 2024, berawan tebal hingga hujan ringan.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

8 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

8 hari lalu

Ilustrasi hujan di Jakarta. TEMPO/Frannoto
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

9 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor menembuh cuaca hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya, Selasa 30 Januari 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi El Nino Southern Oscillation (ENSO) akan melemah dan berangsur ke kondisi netral pada tahun ini. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

9 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.