Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpanjangan SIUP Dihapus, Ini Alasannya

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. Jokowi berharap pedagang mampu menjaga serta merawat pasar tersebut agar mampu bersaing dengan pasar modern. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. Jokowi berharap pedagang mampu menjaga serta merawat pasar tersebut agar mampu bersaing dengan pasar modern. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dihapuskan, dalam upaya untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam jumpa pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, para pelaku usaha tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan SIUP.

"Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali," kata Enggartiasto, di Jakarta, Selasa (21 Februari 2017).

Namun, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via online ataupun manual.

"Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, " kata Enggartiasto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengurusan SIUP dan TDP antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan daerah yang mengatur pengurusan izin tersebut. Untuk DKI Jakarta, pengurusan bisa dilakukan secara online dan gratis.

Indeks kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business/EODB) saat ini berada di posisi 91, atau naik dari sebelumnya berada di peringkat 106. Pemerintah berupaya untuk terus menaikkan peringkat tersebut dibawah posisi 50.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

7 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.


KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

1 hari lalu

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono mewakili Menteri Perdagangan RI bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menghadiri Sesi I Pertemuan Menteri Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation Ministerial Meeting/APEC AMM) 2023 Plenary di San Francisco, Amerika Serikat (AS). (Dok. Kemendag)
KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik


Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kasan.
Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.


Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)


Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

8 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim (kiri) saat melihat produk UMKM dalam Pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. ANTARA/Sinta Ambar
Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

8 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

9 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

15 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

16 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.