TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengoordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan regulasi terkait, termasuk izin usaha. Sederhananya, BKPM menjadi penghubung antara dunia usaha dan pemerintah baik luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengajuan Izin Usaha ke BKPM
Dikutip dari bkpm.go.id, berikut tahapan pengajuan izin usaha ke BKPM
1. Daftar Melalui Situs
Saat ini, pelaku usaha melakukan pendaftaran izin usahanya melalui situs web Online Single Submission Risk-Based Approachment (OSS-RBA/oss.go.id). Pada tahap ini, pendaftar akan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha berkewarganegaraan Indonesia, syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, untuk Warga Negara Asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor. Selain itu, semua pelaku usaha harus memiliki surel aktif guna pembuatan akun di situs OSS-RBA.
2. Masukkan Bidang Usaha dan Nilai Investasi
Langkah berikutnya adalah memasukkan jenis bidang usaha dan nilai investasi. Dikutip langsung dari oss.go.id, saat ini, pemerintah telah memetakan sekitar lebih dari 20 bidang usaha, seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri pengolahan; real estate, dst.
3. Mendapat NIB
Setelah data-data tersebut dilengkapi, sistem akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengaju perizinan. NIB ini akan secara otomatis memberitahukan setiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.
4. Verifikasi oleh Sistem
Selain itu, sistem OSS-RBA juga akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.
Pelaku usaha dengan skala risiko rendah dan menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA dan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan tinggi wajib harus memiliki NIB terlebih dahulu, melewati verifikasi lapangan oleh lembaga atau pemerintah daerah, serta akan diawasi terlebih dahulu oleh lembaga terkait.
Pada dasarnya, OSS-RBA merupakan sistem satu pintu bagi pelayanan penerbitan izin usaha. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat, seperti Dukcapil atau Kantor Pelayanan Pajak, untuk mengurus perizinan. Cukup mendaftarkan diri pada situs web di atas, maka pelaku usaha sudah dapat memulai usaha secara legal dan tenang.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Membuat Izin Usaha
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.