Oleh sebab itu, Kemensos mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima informasi yang beredar, terutama mengenai bansos. "Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya," tulis Kemensos.
Masyarakat juga diwanti-wanti untuk memastikan sumber informasi tersebut berasal dari sumber-sumber terpercaya. Sumber-sumber terpercaya bisa berasal dari website ataupun media sosial resmi dari kementerian/lembaga terkait.
Anda juga bisa mengecek informasi mengenai bansos serta informasi lainnya melalui laman resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id. Selain itu, informasi dapat diperoleh dengan mengakses akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang telah terverifikasi.
Untuk bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, Anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Klik 'Buat Akun Baru' untuk melakukan registrasi. Masukkan data diri seperti nomor KK atau NIK.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP dengan klik tanda '+'.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Pastikan data tersebut sudah benar.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
- Setelah registrasi berhasil, pilih 'Daftar Usulan' yang ada pada aplikasi.
- Isi kembali data diri yang diminta, pilih jenis bansos PKH.
- Data pendaftaran PKH yang sudah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
BISNIS
Baca: Viral Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap, Benarkah?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.