Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap, Benarkah?

image-gnews
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Pengurusan SIM dan STNK sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Pengurusan SIM dan STNK sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Belakangan ramai kabar beredar soal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 12 juta. Benarkah?

Besar iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih belum berubah atau sama seperti sebelumnya. Adapun besar iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu disebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.

Adapun khusus untuk peserta mandiri kelas 3, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp 42.000. Tapi pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp 35.000.

Sedangkan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:

  • 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja
  • 1 persen dibayar oleh Pekerja.

Khusus bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta), upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp 12 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Angka Rp 12 juta ini yang kemudian berkembang viral diberitakan sebagai iuran BPJS Kesehatan per bulan. Nyatanya, nominal Rp 12 juta yang dimaksud tersebut bukan besaran iuran, melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Adapun untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP), iuran dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga, dengan rincian suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak.

Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

BISNIS

Baca: Cair 1 Juli, Berikut Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Kotak Suara Pilkades di Kabupaten Tangerang Berasap, Ini yang Terjadi

2 jam lalu

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA
Viral Kotak Suara Pilkades di Kabupaten Tangerang Berasap, Ini yang Terjadi

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Pilkades serentak di 16 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Tangerang.


Patung Sukarno di Banyuasin Senilai Rp 500 juta Dianggap Tidak Mirip, Ini Detail Proyeknya

17 jam lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan patung Bung Karno di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat 22 September 2023. Pembangunan patung Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno dengan tinggi 10 meter dengan anggaran biaya sebesar Rp495.173.220 tersebut ditargetkan rampung pada bulan Desember 2023 ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Patung Sukarno di Banyuasin Senilai Rp 500 juta Dianggap Tidak Mirip, Ini Detail Proyeknya

Viral mengenai berita patung Sukarno atau Bung Karno yang tak mirip di Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggarannya sekitar Rp 500 juta.


Giliran Air AC Bocor Deras Viral dari LRT Jabodebek, Ini Penjelasan Penanganannya

1 hari lalu

Video viral air AC bocor di kereta LRT Jabodebek. Twitter
Giliran Air AC Bocor Deras Viral dari LRT Jabodebek, Ini Penjelasan Penanganannya

Video viral di media sosial berisi peristiwa air AC bocor mengucur deras dalam kereta LRT Jabodebek, Sabtu 23 September 2023.


Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

3 hari lalu

Uang Rupiah Mutilasi. Foto/youtube
Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono ramainya video yang beredar di media sosial soal uang kertas Rp 100 ribu yang disebut rupiah mutilasi.


Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

3 hari lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

Viral sepi Pasar Tanah Abang belakangan ini juga diamini para porter atau kuli angkut.


Disebut Ambil Lahan Pedagang Kecil karena Jual Sembako di Live TikTok, Ini Daftar Bisnis Ruben Onsu

4 hari lalu

Ruben Onsu dan Geprek Bensu. FOTO/Instagram
Disebut Ambil Lahan Pedagang Kecil karena Jual Sembako di Live TikTok, Ini Daftar Bisnis Ruben Onsu

Daftar bisnis Ruben Onsu yang kini dikritik karena berjualan sembako di Live TikTok hingga dianggap bikin sepi pedagang kecil.


Awal Mula Beredar Isu Prabowo Cekik dan Tampar Wamen di Media Sosial

5 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Awal Mula Beredar Isu Prabowo Cekik dan Tampar Wamen di Media Sosial

Isu Prabowo mencekik dan menampar seorang wamen viral di media sosial. Begini awal mulanya isu tersebut beredar hingga viral.


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

7 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

9 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.


Dirlantas Cari Pemotor yang Dimaki Anak Buah 'Monyet Lu' buat Minta Maaf

10 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dirlantas Cari Pemotor yang Dimaki Anak Buah 'Monyet Lu' buat Minta Maaf

Kepada dirlantas, Aipda Abdullah mengaku salah dan meminta maaf. Kepada wartawan, dia hanya bungkam.