TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ramai kabar beredar soal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 12 juta. Benarkah?
Besar iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih belum berubah atau sama seperti sebelumnya. Adapun besar iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga:
Dalam beleid itu disebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.
Adapun khusus untuk peserta mandiri kelas 3, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp 42.000. Tapi pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp 35.000.
Sedangkan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:
- 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja
- 1 persen dibayar oleh Pekerja.
Khusus bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta), upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp 12 juta.
Angka Rp 12 juta ini yang kemudian berkembang viral diberitakan sebagai iuran BPJS Kesehatan per bulan. Nyatanya, nominal Rp 12 juta yang dimaksud tersebut bukan besaran iuran, melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
Adapun untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP), iuran dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga, dengan rincian suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak.
Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
BISNIS
Baca: Cair 1 Juli, Berikut Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini