Ia juga menegaskan penyitaan ini kemungkinan akan berdampak pada 1.000 karyawan PT Bogor Raya Development, namun ia belum menilai sejauh mana risiko dampak penyitaan ini.
“Kalau terdampak kami akan lihat bersama, tetapi yang pasti PT Bogor Raya Development memiliki 1.000 karyawan. Saya sendiri belum bisa menilai dampaknya,” kata Leonard.
Satgas BLBI pada hari ini menyita sejumlah aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
Adapun total luas tanah keseluruhan 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini, 22 Juni 2021, adalah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 atau bila dibulatkan sebesar Rp 22,68 triliun.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Baca: Viral Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap, Benarkah?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.