TEMPO.CO, Jakarta - Analis dan praktisi hukum restrukturisasi utang dari Kantor Frans & Setiawan, Hendra Setiawan Boen, mengatakan satu-satunya upaya yang bisa ditempuh para kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang tidak mendaftar voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah melalui pengadilan negeri atau arbitrase.
“Ini sesuai dengan pilihan penyelesaian sengketa di dalam perjanjian,” kata Hendra Setiawan Boen saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Juni 2022.
Opsi tunggal tersebut muncul karena emiten berkode saham GIAA itu menawarkan klausula perdamaian yang mengikat kreditur untuk mendaftarkan PKPU selama 30 hari sejak homologasi. Klausula itu tertuang dalam proposal perdamaian.
Menurut Boen, klausula tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak. Sebab menurut Pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, masa kedaluwarsa atau penghapusan hak tagih adalah 30 tahun.
Boen melanjutkan posisi kreditur yang tidak mendaftar PKPU menjadi dilematis ketika proposal perdamaian Garuda disahkan oleh Pengadilan Niaga. Garuda bisa mengatakan klausula wajib mendaftar selama 30 hari tersebut mengikat kreditur yang tidak mendaftar karena sudah menjadi putusan pengadilan.
“Jadi, menurut saya seharusnya kreditur yang belum mendaftar boleh mendaftarkan tagihan mereka kapan saja kepada Garuda dan sebagai konsekuensi hukum, kreditur tersebut mengikatkan diri dengan hasil PKPU terutama tentang tata cara pembayaran,” tuturnya.
Boen juga mengatakan kreditur yang tidak ikut proses PKPU tidak bisa mengajukan kasasi. Sebab, kasasi hanya bisa dilakukan apabila kreditur ikut dalam proses PKPU. Kalau tidak, maka mereka bisa dianggap kehilangan legal standing oleh Mahkamah Agung.
“Dari praktik putusan Mahkamah Agung selama ini, terdapat kemungkinan MA akan sependapat bahwa kreditur yang tidak mendaftarkan diri dianggap melepaskan hak sehingga kehilangan legal standing,” tutur Boen.
Mayoritas Kreditur Sepakat Dukung PKPU Garuda
Mayoritas kreditur Garuda menyatakan setuju dengan proposal perdamaian Garuda. Setelah mencapai homologasi, pesawat Garuda akan tetap terbang. Baca proses PKPU Garuda di halaman selanjutnya.