Menanggapi putusan Majelis Komisi, Kuasa hukum PT Aero Citra Kargo Fajar Triyudha mengatakan akan membahas bersama kliennya apakah akan mengajukan banding.
“Yang jelas kami harus laporan dulu ke klien kami. Kami sudah mencatat pokok-pokok pertimbangannya termasuk amar putusan. Kami akan gunakan waktu 14 hari ini untuk pikir-pikir dulu karena belum tentu juga menurut kami itu harus banding, dari prinsipal kami belum tentu bilang harus banding dan sebaliknya,” kata Fajar Triyudha setelah putusan.
PT Aero Citra Kargo menjadi satu-satunya badan usaha yang ditunjuk sebagai perusahaan pengirim ekspor BBL. Sebelumnya, sumber Tempo yang mengetahui jalannya proses ekspor mengatakan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang beranggotakan 40 eksportir menunjuk ACK.
Pelobi ditengarai bisa mengatur tata niaga ekspor sehingga program ini melenceng dari ketentuan. Eksportir yang tidak menggunakan jasa ACK pun dipersulit saat mengurus penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP.
Pimpinan PT ACK Siswadhi Pranoto pun turut dicokok KPK dan dihukum 4 tahun penjara terkait pemberian suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo.
KPK menyebutkan bahwa para eksportir diarahkan untuk melakukan pengiriman melalui PT ACK dengan harga Rp 1800/ekor. Sebagian dari dana pengiriman itu diduga dinikmati oleh para tersangka termasuk Menteri Edy Prabowo.
EKA YUDHA SAPUTRA | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | M ROSSENO AJI
Baca Juga: Kementan Sebut Indonesia Belum Punya Cadangan Protein Nasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.