Tenaga Kerja Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS/PPPK
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini juga memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Honorer untuk mengikuti seleksi Calon PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menpan RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan memberi kesempatan pegawai non-ASN mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK.
“Memerintahkan PPK melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” kata Surat MenPANRB.
Akan tetapi tenaga kerja honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, harus tetap mengikuti seleksi dan sesuai syarat yang berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPP apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.