Instansi Boleh Sewa Outsourcing
Selain menghapus Tenaga Kerja Honorer, dalam suratnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengizinkan instansi terkait memiliki tenaga alih daya atau outsourcing.
Bagi instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, Kemenpan RB mempersilakan instansi terkait menyewa tenaga outsourcing dari pihak ketiga.
“Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga,” arahan Menpan RB.
Akan tetapi, Menpan RB menekankan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
MenpanRB memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mematuhi perintah tersebut atau tetap mengangkat tenaga kerja honorer akan diberikan sanksi dan diperiksa oleh pengawas internal dan eksternal pemerintah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Begini Instruksi Menpan RB ke Pejabat Kepegawaian
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.