Harga TBS di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten
Dari pantauan harga TBS yang dilakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten, kenaikan yang paling tinggi hanya sekitar Rp 600 per kg. Berikut daftar harga TBS berdasarkan pantauan SPKS.
-Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.600, naik menjadi Rp 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 180/kg.
- Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan Sekadau sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp 1.700, naik menjadi Rp 2.100, atau naik sebesar Rp 400/kg.
- Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.350, naik menjadi Rp 1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 350/kg.
- Harga TBS Kalimantan Timur, Kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.400, naik menjadi Rp 1.700, atau naik sebesar Rp 300/kg.
- Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp 1.600-Rp 2.200, naik rata-rata sekitar Rp 1.860-Rp 2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 250/kg.
- Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.700, naik menjadi Rp 1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp 200/kg.
- Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 2.100, naik menjadi Rp 2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp 110/kg.
- Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1000, naik menjadi Rp 1600, atau ada kenaikan Rp 600/kg.
- Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.200, naik menjadi Rp 1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp 500/kg.
- Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1400, naik menjadi Rp 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp 600/kg.
Baca Juga: BPS Sebut Larangan Ekspor CPO Berhasil Tekan Harga Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini