TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mengajukan interupsi saat Wimboh Santoso akan berbicara dalam rapat bersama pemerintah membahas asumsi makro ekonomi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Interupsi Kamrussamad mengingatkan peserta, bahwa kehadiran Wimboh menyampaikan materi dalam rapat itu, berpotensi jadi bahan gugatan terhadap Undang-undang APBN 2023.
"Kalau ini kita teruskan maka berpotensi menjadi yurisprudensi untuk gugatan terhadap Undang-undang APBN 2023 di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Kamrussamad dalam rapat pada Selasa, 31 Juni 2022.
Hal itu, kata dia, mengingat telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tertanggal 9 Mei 2022. Dalam Kepres itu berisi pemberhentian Wimboh sebagai Ketua Dewan Komisioner dan para Anggota Dewan OJK periode 2017-2022.
Pemberhentian itu berlaku sejak anggota DK OJK periode 2022-2027 dilantik. Namun, hingga kini pelantikan itu belum dilaksanakan.
"Jadi mohon dipertimbangkan pimpinan karena dasar Keppres 9 Mei inilah bisa menjadi bahan oleh civil society atau pihak-pihak masyarakat yang tidak memahami tentang posisi kehadiran ketua dewan komisioner OJK pada pembahasan hulu kebijakan APBN 2023," ujarnya.
Alasan DPR Meneruskan Rapat