Menurut Ratna, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan seseorang tidak boleh dipecat karena kondisi disabilitasnya. Oleh karena itu, Perhimpunan Jiwa Sehat bersama 150 organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil memberikan surat kepada Menteri Keuangan agar DH bisa bekerja kembali.
“Karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan penyandang disabilitas mental berhak atas akomodasi yang layak,” kata Ratna.
Sementara itu, pengacara publik LBH Charlie Albajili, aksi ini merupakan dukungan agar hak DH dipulihkan dan dibebaskan dari ganti rugi karena dianggap mangkir. Ia mengatakan alasan 150 organisasi melayangkan langsung surat tuntutan kepada Menkeu karena pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak disabilitas, akan tetapi pemerintah yang melanggar sendiri.
Selain itu, Charlie bertutur, saksi-saksi persidangan yang dihadirkan tergugat, yakni Kemenkeu, mengonfirmasi bahwa mereka menjatuhkan sanksi kepada DH secara tidak cermat karena tidak ada pemeriksaan internal dari Kemenkeu.
“Jadi ada kejanggalan Kemenkeu tidak pernah dibentuk tim pemeriksa. Bahkan rekan-rekan dan atasan tidak pernah ditanya kenapa DH tidak masuk kerja,” kata Charlie.
Padahal, kata Charlie, atasan saat sidang mengetahui ihwal kejanggalan dari DH. Hal-hal aneh yang dilakukan DH, misalnya datang ke kantor pada malam hari dengan pakaian lusuh atau sering marah, sudah dikonfirmasi oleh psikiater yang dihadirkan selama sidang. Ini, kata Charlie, membuktikan pemecatan DH oleh Kemenkeu cacat prosedur.
“Selain itu juga unit penanganan disabilitas di Kemenkeu yang belum ada. Tapi lebih jauh, tuntutan ini juga meminta negara atau institusinya menjamin hak penyandang disabilitas,” kata Charlie.
Charlie mengatakan saat ini DH sedang menunggu sidang putusan perihal gugatan DH kepada Kemenkeu, yang akan digelar pada 2 Mei 2022. DH telah melayangkan gugatan terhadap Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
DH adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu penyandang disabilitas mental skizofrenia paranoid yang diberhentikan pada 2020. Ia telah bekerja 10 tahun lebih di Kemenkeu, akan tetapi diberhentikan karena dianggap mangkir dari pekerjaan.
Baca Juga: 2.112 Bangunan Pemerintah Diasuransikan, Kemenkeu: Nilai Pertanggungan Rp 17 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.