TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah mencabut larangan ekspor CPO atau crude palm oil. Sebab, kebijakan itu dinilai tak mengubah harga minyak goreng di pasar retail.
“Yang diuntungkan adalah petani dan industri sawit di Malaysia,” kata Bhima saat dihubungi pada Senin malam, 16 Mei 2022.
Bhima mengatakan, sepanjang ekspor CPO dilarang, negara berpotensi kehilangan devisa sebesar US$ 3 miliar. Devisa itu akan mengalir ke pasar penghasil sawit lainnya, khususnya Malaysia.
Sejalan dengan itu, laju ekspor Indonesia disinyalir akan terus menurun. Menurut Bhima, dampak terhadap larangan ini secara lebih dalam akan dirasakan untuk neraca perdagangan pada Mei.
Bhima melanjutkan, tak hanya menggerus cadangan devisa, larangan ekspor bakal merugikan petani karena jatuhnya harga tandan buah segar (TBS) dan suplai komoditas yang berlebihan. Adapun setelah ekspor CPO dilarang, Bhima melihat harga minyak goreng di pasar retail tetap di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menyitir informasi harga pangan strategis, dia berujar harga minyak goreng rata rata pada pekan kedua Mei sebesar Rp 24.500 per liter. “Jadi sebaiknya dibatalkan saja pelarangan ekspor CPO karena banyak mudaratnya,” ucap Bhima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada April lalu mengumumkan kebijakan terbaru soal ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Efektif pada 28 Mei, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk CPO, red palm oil (RPO), RBD palm olein, Pome, dan used cooking oil.
Adapun alasan pemerintah melarang produk-produk sawit itu karena memprioritaskan kepentingan masyarakat, yang pada gilirannya untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Dengan kebijakan teranyar itu, menurut Airlangga, pemerintah bisa memastikan bahwa produk CPO akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri sehingga harga minyak goreng curah kembali ke HET Rp 14 ribu per liter.
Pengawasan larangan ekspor, kata dia, akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan.
Baca juga: BPS Beberkan Dampak Perang Rusia dan Ukraina ke Perdagangan RI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu