TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Alvin Lie mengatakan permintaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperpanjang proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tak terlepas dari hasil negoisasi dengan kreditur. Alvin melihat proses negosiasi perusahaan pelat merah itu belum sepenuhnya tercapai.
“Memang masalah penyelesaian utang piutang bukan hal sederhana. Garuda sudah mencapai kesepakatan dengan sejumlah kreditur, tapi memang negosiasi dengan sebagian (kreditur) lainnya belum tercapai,” ujar Alvin saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Mei 2022.
Garuda meminta proses PKPU diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Sedianya, PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei. Permohonan tersebut telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini adalah kali kedua Garuda mengajukan penangguhan tenggat PKPU. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari.
Alvin memandang permohonan perseroan untuk mengulur batas waktu proses PKPU adalah hal yang wajar. Ketentuan perundang-undangan, kata Alvin, membuka ruang adanya perpanjangan proses tersebut.
“Peraturan undang-undang kita memberi kesempatan batas waktu untuk bernegosiasi selama masih dalam kurung waktu seperti yang diundangkan di peraturan. Wajar saja,” ucap Alvin.
Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia itu meyakini perusahaan maskapai pelat merah sudah memiliki persiapan untuk menyelesaikan dengan pihak-pihak kreditur yang belum mau bersepakat. Dia menyebut Garuda membutuhkan waktu untuk melakukan renegosiasi.
“Dengan utang Garuda yang sekian jumlahnya itu tidak mudah. Jumlah kreditur juga banyak, harus verifikasi. Kemudian opsi-opsi yang ditawarkan seperti apa,” tutur Alvin.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan alasan perseroannya mengajukan perpanjangan PKPU. Irfan mengatakan pihaknya mempertimbangkan verifikasi klaim yang saat ini masih berlangsung.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan.
Kemudian, alasan lain adalah perseroan masih mendiskusikan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Perusahaan, tutur Irfan, sedang berupaya mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditur.
Irfan menyebut perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditur, termasuk lessor, untuk mencapai kesepakatan bersama. Irfan berharap pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
“Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya,” ucap Irfan. Adapun proses perpanjangan PKPU Garuda Indonesia ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Alasan Garuda Ajukan Perpanjangan Proses PKPU 30 Hari