“Mutar-mutar, lah cari. Daripada gak ada barang,” katanya.
Pemerintah sebelumnya mematok HET untuk minyak goreng curah dan melepas harga minyak goreng kemasan premium ke pasar. Kemudian pada tanggal 28 April 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya untuk sementara waktu.
Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, bahwa pelarangan ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. Dia mengatakan kebijakan ini untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sampai minyak goreng curah di pasar tradisional seharga Rp 14 ribu per liter.
“Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Airlangga Hartarto, Rabu, 27 April 2022.
Airlangga mengungkapkan pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan.
Kemudian Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022.
Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO. Turunan minyak sawit berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.
Pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sementara ini akan terus diberlakukan sampai kuota dalam negeri mencukupi dan HET sudah terjangkau. Pengawasan pelarangan ekspor ini pun akan dioptimalkan dengan menggandeng sejumlah pihak.
FAIZ ZAKI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA