1. Hitung upah per jam menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173
Rp 5.000.000/173 = Rp 28.901,734
2. Langkah kedua, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (7 jam lembur)
7 x 2 x Rp 28.901,734 = Rp 404.624.277
Maka, pekerja/buruh yang memiliki waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam satu minggu dan bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp5 juta akan mendapatkan upah sebesar Rp 404.624.277.
Berikut jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans No. KEP-233/MEN/2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pengamanan
- Media massa
- Jasa pos dan telekomunikasi
BISNIS
Baca: Arus Balik 6-8 Mei, Jokowi: Ganjil Genap dan One Way Tetap Diberlakukan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.