Kemnaker, kata dia, akan fokus menangani masalah pembayaran THR tahun ini.
Menurutnya, posko pengaduan THR akan dibuka hingga 8 Mei 2022 dengan waktu operasional dari pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sebelumnya, Kemnaker resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh.
Menurut Menaker Ida, posko THR 2022 dibuka untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Dia mengatakan posko THR memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.
“Sesuai SE M/1/HK.04/IV/2022, pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, harus dibayarkan penuh atau 100 persen,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Ida, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ida mengatakan pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
MUTIA YUANTISYA
Baca: H-2 Lebaran, Kemnaker Respons 1.620 Laporan Pembayaran THR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu