"Kita koordinasi dan bersinergi dengan teman-teman di PRL dan direkomendasikan untuk pelepasliaran di perairan Lampung," ucapnya.
Yoyok mengingatkan para penyelundup mulai mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan mereka. Terlebih pelaku penyelundupan benur bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi mending tobat menyelundupkan benur dari sekarang karena kita akan terus kejar bersama Polri," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 yang sekaligus melarang ekspor benur.
HENDARTYO HANGGI
Baca: Lalu Lintas Tol Naik, Jasa Marga Prediksi Laba Bruto Tumbuh 9 Persen Lebih
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu