3. Pemerintah Ubah Kebijakan Lagi, Larangan Ekspor Berlaku untuk Semua Produk CPO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan kebijakan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil.
“Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Airlangga Hartarto, Rabu, 27 April 2022.
Airlangga mengatakan pemerintah memprioritaskan kepentingan masyarakat untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa produk CPO akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri sehingga harga minyak goreng curah kembali ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu.
Airlangga mengungkapkan pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Pemudik yang Tidak Menuju Pelabuhan Merak Diimbau Ambil Jalur Alternatif