Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyayangkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melarang ekspor minyak sawit atau CPO dan minyak goreng. Ketua Umum DPP GPEI Khairul Mahalli mengatakan ekspor CPO saat ini sepenuhnya menjadi penambahan devisa untuk negara.
Dengan demikian, menurutnya, kemajuan ekonomi negara juga ditentukan oleh ekspornya. GPEI pun mengkhawatirkan nasib pelaku usaha yang sudah mempunyai kontrak dengan pembeli di luar negeri usai penerbitan kebijakan tersebut.
Para pengusaha tersebut terancam mendapatkan penalti dan sanksi dari pembeli. “Kajian pelarangan ekspor CPO tidak logis dan tidak melibatkan pelaku usaha. Apakah pemerintah mampu menanggung beban kerugian eksportir?” ujarnya, Senin, 25 April 2022.
Khairul yang juga Ketua Umum Kadin Sumatera Utara menuding kesalahan fatal melonjaknya harga minyak goreng berada di tangan Kementerian Perdagangan. Utamanya, dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak mampu menjalankan tugasnya.
Dia pun menilai akibat kesalahan oknum tersebut sehingga membuat minyak goreng langka ataupun mahal, seharusnya tidak direspons dengan kebijakan lain seperti pelarangan ekspor CPO yang akhirnya malah merugikan banyak pihak. “Beri kesempatan bagi yang berkemauan dan berkemampuan membenahi Kementerian Perdagangan, Dinas di Propinsi, Kabupaten dan kota dengan kerangka waktu yang terukur,” tuturnya.
FAIZ ZAKI | BISNIS
Baca: RI Larang Ekspor, Harga CPO Meroket hingga Rp 22,38 Juta per Ton
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.