TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya--termasuk Crude Palm Oil (CPO)--mulai 28 April 2022 mendatang. Dia mengatakan keputusan ini berani diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah beberapa bulan dipikirkan.
“Presiden sudah berbulan-bulan sangat berhati-hati membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan terbaik dari yang terjelek,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin, 25 April 2022.
Menurut Bahlil, ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi beberapa waktu lalu terkait kebijakan minyak goreng. Seandainya pengusaha mau tertib dan tidak mempermainkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan menjaga harga beli Rp 14 ribu per liter di masyarakat, pelarangan ini mungkin tidak akan terjadi.
Terkait dengan nilai investasi yang bakal hilang akibat pelarangan sementara ekspor, Bahlil tidak menyebutkannya. Namun dia mengklaim iklim investasi bagi perusahaan kelapa sawit asing tidak terganggu.
“Yang pasti menghitung itu oleh Kementerian Perdagangan, karena terkait dengan perdagangan. Kami menghitung tentang investasinya, kalau investasi pengaruh larangannya gak ada pengaruh. Karena ini hanya pelarangan sementara, ketika semua stoknya sudah ada baru kemudian kita buka lagi,” tuturnya.
Sejauh ini, Bahlil belum mendapat laporan terkait komplain dari pengusaha asing negara mana pun yang protes akibat kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa pengusaha harus tunduk kepada peraturan hukum di Indonesia.
“Mereka perusahaan asing manapun bekerja di Indonesia harus ikuti aturan di negara Republik Indonesia. Kalau mereka mau komplain, komplain saja,” katanya.