TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah pertama, kata dia, masyarakat yang berminat dapat menyurati Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kemenkeu.
"Nantinya tentunya kami akan mendata hal tersebut dan kemudian apabila setelah kita teliti, maka DJKN akan mengajukan lelang," kata Purnama dalam diskusi virtual Jumat, 22 April 2022.
Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan
melalui platform jual beli www.lelang.go.id.
DJKN Kementerian Keuangan mencatat aset sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022.
"Kalau kita menghitung hasil Satgas BLBI sampai dengan 31 Maret 2022 adalah Rp 19,164 triliun, dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi," kata dia.
Saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti diantaranya pemblokiran aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah.