Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Jawa Bali Sampai Usai Lebaran: Ini Daerah PPKM Level 3, Level 2, Level 1

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana kafe dan pertokoan di Kota Kasablanka saat berlakunya perpanjangan operasional di wilayah berstatus PPKM level 2 di Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2022. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memperpanjang jam operasional mall, restoran dan kafe. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Suasana kafe dan pertokoan di Kota Kasablanka saat berlakunya perpanjangan operasional di wilayah berstatus PPKM level 2 di Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2022. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memperpanjang jam operasional mall, restoran dan kafe. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah hari ini resmi memperpanjang status PPKM Jawa Bali hingga 9 Mei 2022 lewat Instruksi Mendagri terbaru.

Instruksi Mendagri anyar ini mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 19 April-9 Mei 2022. Ada sejumlah daerah berubah level.

Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, berikut daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali, antara lain:

Wilayah Kabupaten/Kota Jakarta  

  • Level 2 

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat. 

Wilayah Kabupaten/ Kota Banten 

  • Level 2 

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

  • Level 3 

Kota Serang

Wilayah Kabupaten/ Kota Jawa Barat 

  • Level 1

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.  

  • Level 2  

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Wilayah Kabupaten/ Kota Jawa Tengah

  • Level 1

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak;

  • Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wilayah Kabupaten/ Kota Yogyakarta 

  • Level 2

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Wilayah Kabupaten/ Kota Jawa Timur 

  • Level 1 

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo,  Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar,  Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.  

  • Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo,  Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan; 

  • Level 3 

Kabupaten Pamekasan.

Wilayah Kabupaten/Kota Bali 

  • Level 2  

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Demikian daftar lengkap daerah PPKM Jawa Bali beserta statusnya.

BALQIS PRIMASARI
Baca juga: 
Lengkap, Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

5 Juli 2024

Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah
PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Masih ingat pembatasan dan aturannya?


Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

24 Agustus 2023

Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

Mendagri menerbitkan Instruksi kepada kepala daerah se-Jabodetabek tentang penanganan polusi udara. Berikut instruksi lengkapnya.


Instruksi Pengendalian Polusi di Jabodetabek Diterbitkan, Kendaraan Dibatasi

24 Agustus 2023

Kendaraan terjebak kemacetan di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pembagian jam masuk kantor demi urai macet. Pengaturan jam masuk kerja itu segera diuji coba dikaji dalam sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Namun kebijakan ini masih dibahas dengan Polisi dan stakeholder lain. TEMPO / Hilman Faturrahman W
Instruksi Pengendalian Polusi di Jabodetabek Diterbitkan, Kendaraan Dibatasi

Ada beberapa hal pokok yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi polusi, salah satunya membatasi kendaraan bermotor.


Pemkot Bekasi Siapkan WFH untuk ASN dan Swasta, Sesuai Instruksi Mendagri

23 Agustus 2023

Suasana kantor Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemkot Bekasi Siapkan WFH untuk ASN dan Swasta, Sesuai Instruksi Mendagri

Instruksi Mendagri itu juga minta pemda di Jabodetabek juga diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH.


Wali Kota Bogor Bima Arya Ungkap Inmendagri soal Polusi Udara Masih Dikaji

23 Agustus 2023

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau pengungsian warga terdampak longsor di Kelurahan Kebonkelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/Linna Susanti)
Wali Kota Bogor Bima Arya Ungkap Inmendagri soal Polusi Udara Masih Dikaji

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal penanganan polusi udara di Jabodetabek masih dikaji. Ini alasannya.


Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pengendalian Pencemaran Udara: Atur Sistem Kerja Hybrid hingga Uji Emisi

23 Agustus 2023

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pengendalian Pencemaran Udara: Atur Sistem Kerja Hybrid hingga Uji Emisi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Jasa Raharja Beberkan Data Kecelakaan Mudik Lebaran 2023, Turun 34 Persen

26 April 2023

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Jasa Raharja Beberkan Data Kecelakaan Mudik Lebaran 2023, Turun 34 Persen

PT Jasa Raharja (Persero) membeberkan data kecelakaan pada mudik Lebaran 2023 ini, turun dibandingkan data kecelakaan Lebaran 2022.


Pemerintah Berlakukan Kembali PPKM Level 1, Ini Rincian 12 Aturannya

11 November 2022

Seorang pejalan kaki melintas di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Dengan kembali berlakunya PPKM Level 1 di Jabodetabek, maka tidak ada pembatasan WFO dan kapasitas pusat perbelanjaan atau hiburan. ANTARA/Agha Yuninda
Pemerintah Berlakukan Kembali PPKM Level 1, Ini Rincian 12 Aturannya

Perpanjangan PPKM Level 1 dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 47 dan 48 Tahun 2022.


PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 November

4 Oktober 2022

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 November

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali