TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air disomasi karena diduga telah merumahkan dan tidak menggaji 8 karyawannya sejak 1 Mei 2020.
"Awalnya mereka ini bekerja di Susi Air. Namun sejak 1 Mei 2020 tidak bekerja dengan alasan pandemi Covid-19 tanpa digaji sampai sekarang," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, selaku kuasa hukum karyawan Susi Air saat dihubungi bisnis.com, Senin, 18 April 2022.
Zentoni menyebutkan pihaknya sempat melayangkan surat undangan bipartit kepada Susi Air pada 17 Januari 2022. Bipartit merupakan perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.
Kemudian perusahaan melalui penasihat hukumnya, Donal Fariz sempat mengusulkan penjadwalan pertemuan bipartit pada 27 Januari 2022. Namun, lanjut Zentoni, tidak ada kabar lagi dari Susi Air semenjak itu.
"Terakhir ada bipartit, tapi enggak ada kabar lagi dari mereka, makanya kita somasi," kata Zentoni.
Dalam surat Susi Air kepada para karyawannya pada 30 April 2020 diketahui mereka merumahkan sebagian besar karyawan di luar tanggungan (unpaid leave) karena dampak pandemi Covid-19. Mereka berjanji akan memanggil para karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.