Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri sukuk atau SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Baca: Harga BBM dan Elpiji Akan Naik, Menteri ESDM: Tak Mungkin Kita Bebani Masyarakat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.