TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang tengah mempersiapkan perjalanan mudik Lebaran lewat jalur darat khususnya yang melalui Tol Trans Jawa, ada baiknya untuk memperhatikan besar tarif tol yang harus dibayar.
Apalagi belakangan ini tarif sejumlah ruas tol telah disesuaikan di tengah pelonggaran kebijakan mudik lebaran pada tahun ini. Salah satu ruas jalan tol yang tarifnya dinaikkan adalah jalan Tol Trans Jawa yang membentang dari Tangerang-Merak hingga Gempol IC-Pandaan.
Sebelumnya, per 25 Februari 2022, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. telah menaikkan tarif tol dalam kota. Kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk seluruh golongan kendaraan itu berlaku untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 38/2004 tentang Jalan. Selain itu, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17/2021.
Lewat akun instagram resminya, Jasa Marga menampilkan kembali keseluruhan tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk kendaraan Golongan I pada 7 April 2022.
“Karena dari kemarin banyak yang tanya terkait dengan besaran tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa, berikut kami informasikan update tarifnya, khususnya untuk tarif kendaraan Golongan I,” seperti dikutip dari postingan @official.jasamarga pada Sabtu, 16 April 2022.