“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Pada 2020, misalnya, THR dan gaji ke-13 hanya dicairkan kepada pegawai di bawah eselon II dan pensiunan. Komponen besarannya pun hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.
Efisiensi dilakukan karena pemerintah memfokuskan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2021, pemerintah sudah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada semua PNS, tapi besarannya tetap sama dengan 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Mulai Juli
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu