TEMPO.CO, Jakarta – PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia mengklaim bahwa langkah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 47 karyawannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PHK dilakukan dengan memperhitungkan kapasitas produksi dan jumlah permintaan.
“Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan,” ujar Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi saat dihubungi pada Sabtu, 16 April 2022.
Baca Juga:
Rofiqi menuturkan, perusahaan telah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawannya yang terkena PHK. Manajemen juga memberikan kompensasi uang pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, sebanyak 47 karyawan pabrik mobil ini menolak PHK yang dilakukan perusahaan karena dianggap sepihak. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan para buruh tidak dilibatkan dalam perundingan PHK sebelumnya.
“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.